Tujuan utama koperasi adalah
mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang
– undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dalam wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Fungsi Koperasi
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun1992 tentang
perkoperasian, yaitu :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
e. Mengembangakan
kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar dan bangsa
Ref:
http://www.diskoperindag.banyuasinkab.go.id/?nmodul=berita&bid=4
http://kementeriankoperasi.com/fungsi-dan-peran-koperasi-dalam-uud/
http://kementeriankoperasi.com/fungsi-dan-peran-koperasi-dalam-uud/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar