Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 08 Desember 2015

Tujuan dan Fungsi Koperasi

Tujuan Koperasi




 Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dalam wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
 

Fungsi Koperasi
  

 fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun1992 tentang perkoperasian, yaitu :
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
e. Mengembangakan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar dan bangsa









Ref:
http://www.diskoperindag.banyuasinkab.go.id/?nmodul=berita&bid=4
http://kementeriankoperasi.com/fungsi-dan-peran-koperasi-dalam-uud/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar