Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 18 Oktober 2017

Faktor-Faktor yang mempengaruhi seorang akuntan publik menjaga profesional Kerjanya



 Profesionalisme adalah suatu paham yang menciptakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan. (Wignjosoebroto, 1999).
Profesionalisme merupakan syarat utama bagi profesi tersebut, karena dengan memiliki pandangan profesionalisme yang tinggi maka para pengambil keputusan akan lebih percaya terhadap hasil audit mereka. Sebagai professional, akuntan publik mengakui tanggung jawabnya terhadap masyarakat, terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk berperilaku yang terhormat, sekalipun ini merupakan pengorbanan pribadi.

  Seorang auditor bisa dikatakan professional apabila telah memenuhi dan mematuhi standar-standar kode etik yang telah ditetapkan oleh IAI (Agoes:2004) antara lain :
1)    Prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah ditetapkan oleh IAI seperti dalam terminologi filosofi.
2)    Peraturan perilaku seperti standar minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus yang merupakan suatu keharusan.
3)    Interprestasi peraturan perilaku tidak merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya.
4)    Ketetapan etika seperti seorang akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang teguh prinsip kebebasan dalam menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar oleh kliennya

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional

Bagian Kode Etik AICPA yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip Etis:
1. Tanggung Jawab. Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para anggota  harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitive dalam semua aktivitas mereka
2. Kepentingan Publik. Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan public, serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas. Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnyadengan tingkat integritas tertinggi.
4. Objectivitas dan Independensi. Anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5. Keseksamaan. Anggota harus memperhatikan standar teknid dan etis profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Ruang lingkup dan Sifat Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.

Prinsip nomor 1 sampai dengan 5 diterapkan secara merata ke seluruh anggota AICPA, sedangkan untuk prinsip nomor 6 hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja pada public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti audit

PRINSIP-PRINSIP KODE PRILAKU PROFESIONAL
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI


KODE PERILAKU PROFESIONAL

Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur  setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

PRINSIP-PRINSIP ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut. Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang mengaturnya, antara lain :

1.Menurut IFAC, The International Federation of Accountants, seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :

  Integritas, seorang akuntan harus memiliki sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis professional.
  Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian secara independen. 
  Kompetensi profesional dan Kesungguhan, seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
  Kerahasian, seoang akuntan harus selalu menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan pelayanan.
  Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.

2.Menurut AICPA ( American Institute of Certified Public Accountants ) , seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :

  Ø  Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap pelayanannya.
  Ø  Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
  Ø  Integritas, selalu mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
  Ø  Objektivitas dan Independensi, seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
  Ø  Due Care, seorang akuntan harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
  Ø  Sifat dan Cakupan Layanan, seorang akuntan harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

3.Menurut IAI ( Ikatan Akuntansi Indonesia ), seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat seperti:

·        Tanggung Jawab
·        Kepentingan Publik
·        Integritas
·        Objektivtias
·        Kompetensi dan Kehati-hatian
·        Kerahasiaan
·        Perilaku Profes




ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.


KESIMPULAN

   Akuntan sebagai profesional memiliki kode etik dalam melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan tersebut. Beberapa lembaga seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab, Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan instansi atau masyarakat yang dilayaninya.