Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 17 Maret 2016

Subyek Dan Obyek Hukum



Subyek dan objek Hukum


Subyek Hukum Manusia

Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
a.    Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
b.    Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya serta hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para     anggotanya.

Objek Hukum
Objek hukum adalah segala hal yang diatur dalam peraturan hukum sehingga dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat.
Adapun penjelasan Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
  • 1.    Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
  • 2.    Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

   Macam-Macam Obyek Hukum
Menurut pasal 503-504 KUH Perdata juga disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
I.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera manusia, terdiri dari benda berwujud dan dapat dirasakan, meliputi :
a.     Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut
·        Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan.
Contoh: meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
·        Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak,                                                                                  contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan

b.     Benda tidak bergerak adalah adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·        Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya. Contoh : pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·        Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. Contoh : tanah.
·        Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak. Contoh : hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.




Referensi :
Kartika Sari, Elsi, S.H., M.H. dan Advendi Simangunsong, S.H., M.M. 2005


Hak Paten (Tugas Softskill)


Apa itu Hak Paten ?

 





  Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata Patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters pattent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, hak Paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU Hak Paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun. Hak paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.

 Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten  oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah. Sebagai contoh, paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung solusi teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup tinggi.
 

  Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses. Contohnya pembakaran pada mesin kendaraan bermotor yang bertujuan untuk menghasilkan emisi gas buang yang lebih ramah lingkungan. Baik metode dan proses bagaimana pembakaran tersebut dilakukan, dan mesin yang menerapkan metode dan proses pembakaran itu, keduanya dapat dipatenkan masing-masing sebagai paten proses dan paten produk.

APA SAJA YANG DAPAT DAN TIDAK DAPAT DIPATENKAN?

  Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup alogaritma metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

Yang tidak dapat diberi paten adalah invensi tentang :

1.    Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya   bertentangan dengan peraturan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan

2.    Metode pemeriksaan, perawatan , pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan
3.    Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau
4.       Semua mahluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrologis
 

JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
 
 Sesuai dengan ketentutuan dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001 hak paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang


Hak Pemegang Paten


 Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:

  1. Dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
  2. Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.


PERMOHONAN PATEN
 
 Permohonan paten diajukan dengan cara mengisi formuliryang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat)

a)  surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa

b)  surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu
c)  Deskripsi, Klaim, abstrak : masing-masing rangkap 3 (tiga) 

 
 Deskripsi adalah uraian lengkap tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim digunakan dalam bidang teknologi.
 Klaim adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan perlindungan hukum yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan tehnik yang terdapat dalam invensi.
 Abstrak adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang di tulis secara terpisah dari uraian invensi. abstrak tersebut di tulis tidak lebih dari 200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya. Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan dapat dimasukkan ke dalam abstrak . Dalam abstrak tidak boleh ada kata kata di luar lingkup invensi, terdapat kata-kata sanjungan , reklame atau bersifat subjektivitas orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping itu jika diperlukan gambar secara penuh  disertakan dalam abstrak, maka gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.


PELANGGARAN DAN SANKSI
 Pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten  dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan melanggarlainnya.
Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak  Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya









Referensi :
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html#_
http://www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/
http://www.hki.co.id/paten.html