Apa itu Hak Paten ?
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata Patere yang
berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari
istilah letters pattent, yaitu surat
keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, hak Paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang
sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa
seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya
secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU
Hak Paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan,
mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20
tahun. Hak
paten ini bersifat ekslusif karena hanya inventor yang menghasilkan invensi
saja yang dapat diberikan hak, namun inventor ini dapat melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya, misalnya melalui lisensi.
Hal penting lain yang perlu diperhatikan dalam UU hak paten 2001 adalah ketentuan yang mengatur mengenai cara mendaftarkan hak paten oleh pemerintah (pasal 99-103) yang cara mendapatkan hak paten oleh pemerintah. Dalam hal ini bila pemerintah berpendapat bahwa suatu hak paten di indonesia sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, maka pemerintah daapat melaksanakan sendiri paten yang bersangkutan. Juga dalam hal pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat atas suatu hak paten, maka pelaksanaannya dapat dilakukan oleh pemerintah. cakupan yang dimaksudkan oleh PP No.27/2004 tersebut adalah contoh hak paten dalam pelaksanaan hak paten di bidang senjata api, amunisi, senjata kimia, senjata biologi, senjata nuklir, bahan peledak militer, perlengkapan militer, produk farmasi yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas, produk kimia yang berkaitan dengan pertanian, & obat hewan yang diperlukan untuk menanggulangi hama dan penyakit hewan yang berjangkit secara luas. Pelaksanaan hak paten oleh pemerintah tersebut ditetapkan melalui keputusan presiden (kepres) dan tentu saja dilakukan dengan memberi imbalan kepada pemegang hak paten sebagai kompensasi yang besarnya ditentukan oleh pemerintah. Sebagai contoh, paku kecil temuan Levi Strauss untuk dipasang di ujung-ujung saku celana jeans, misalnya, yang kemudian dianugerahi hak paten di Amerika Serikat tahun 1873, mengandung solusi teknis terhadap persoalan mudah lepas/sobeknya jahitan saku celana berbahan denim ketika itu, mengingat pemakaian luar ruangan dengan intensitas yang cukup tinggi.
Invensi paten dapat berupa produk ataupun proses. Contohnya pembakaran pada mesin kendaraan bermotor yang bertujuan untuk menghasilkan emisi gas buang yang lebih ramah lingkungan. Baik metode dan proses bagaimana pembakaran tersebut dilakukan, dan mesin yang menerapkan metode dan proses pembakaran itu, keduanya dapat dipatenkan masing-masing sebagai paten proses dan paten produk.
APA SAJA YANG DAPAT DAN TIDAK DAPAT DIPATENKAN?
Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup alogaritma metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
Yang tidak dapat diberi paten adalah
invensi tentang :
1.
Proses atau produk yang pengumuman
dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan
2.
Metode pemeriksaan, perawatan ,
pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan atau hewan
3.
Teori dan metode dibidang ilmu
pengetahuan dan matematika; atau
4.
Semua mahluk hidup, kecuali jasad
renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan
kecuali proses non biologis atau proses mikrologis
JANGKA WAKTU PERLINDUNGAN PATEN
Sesuai dengan ketentutuan dalam
pasal 8 ayat 1 Undang Undang nomor 14 tahun 2001 hak paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Paten sederhana (sesuai dengan ketentuan dalam
pasal 9 Undang Undang no 14 tahun 2001) diberikan untuk jangka waktu 10 tahun
terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat
diperpanjang
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak
eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya:
- Dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
- Dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
PERMOHONAN PATEN
Permohonan paten diajukan dengan
cara mengisi formuliryang disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat)
a) surat kuasa khusus, apabila
permohonan diajukan melalui konsultan paten terdaftar selaku kuasa
b) surat pengalihan hak,
apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu
c) Deskripsi, Klaim, abstrak : masing-masing rangkap 3
(tiga)
Deskripsi adalah uraian lengkap
tentang invensi yang dimintakan paten. Penulisan deskripsi atau uraian invensi
tersebut harus secara lengkap dan jelas mengungkapkan suatu invensi sehingga
dapat dimengerti oleh seorang yang ahli di bidangnya. Uraian invensi harus
dapat ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Semua kata atau
kalimat dalam deskripsi harus menggunakan bahasa dan istilah yang lazim
digunakan dalam bidang teknologi.
Klaim
adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti invensi yang dimintakan
perlindungan hukum yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh
deskripsi. Klaim tersebut mengungkapkan tentang semua keistimewaan tehnik yang
terdapat dalam invensi.
Abstrak
adalah bagian dari spesifikasi paten yang akan disertakan dalam lembaran
pengumuman yang merupakan ringkasan uraian lengkap penemuan, yang di tulis
secara terpisah dari uraian invensi. abstrak tersebut di tulis tidak lebih dari
200 (dua ratus) kata, yang dimulai dengan judul invensi sesuai dengan judul
yang ada pada deskripsi invensi. Isi abstrak invensi merupakan intisari dari
deskripsi dan klaim-klaim invensi, paling tidak sama dengan klaim mandirinya.
Rumus kimia atau matematika yang benar-benar diperlukan dapat dimasukkan ke
dalam abstrak . Dalam abstrak tidak boleh ada kata kata di luar lingkup
invensi, terdapat kata-kata sanjungan , reklame atau bersifat subjektivitas
orang yang mengajukan permohonan paten. Jika dalam abstrak menunjuk beberapa
keterangan bagian-bagian dari gambar maka harus mencantumkan indikasi penomoran
dari bagian gambar yang ditunjuk dan diberikan dalam tanda kurung. Di samping
itu jika diperlukan gambar secara penuh disertakan dalam abstrak, maka
gambar yang dimaksud harus dicantumkan nomor gambarnya.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pidana
penjara paling lama 4(empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-
(lima ratus juta rupiah) bagi barangsiapa yang dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan yaitu
membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau
menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi
paten dan menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang
dan tindakan melanggarlainnya.
Pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak
Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) bagi barang siapa yang
dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak Pemegang Paten Sederhana dengan
melakukan salah satu tindakan yaitu membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten dan menggunakan proses produksi yang diberi
paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
Referensi :
http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hak-paten.html#_
http://www.patenindonesia.co.id/paten/637-2/
http://www.hki.co.id/paten.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar