Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 08 Desember 2015

Koperasi di Indonesia dan contoh koperasi Sukses




   Koperasi Indonesia merupakan sebuah organisasi ekonomi yang berwatak sosial yang beranggotakan orang sekitar wilayah tersebut. Dengan adanya badan-badan koperasi yang mempunyai tata susunan ekonomi yang berlandaskan asas kekeluargaan  dan berlandaskan pancasila, UU No. 25 Tahun 1992, setia kawan dan kesadaran diri serta UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1. Koperasi di Indonesia juga sudah banyak mengalami perkembangan yang begitu banyak. Perkembangan tersebut dapat dilihat dari banyaknya koperasi yang berkembang dengan pesat. Koperasi yang paling mencolok perkembanganya adalah koperasi yang berada di Pekalongan. koperasi tersebut merupakan koperasi simpan pinjam yang dinobatkan sebagai koperasi terbesar diindonesia.
   Koperasi Simpan Pinjam Jasa atau disingkat Kospin jasa merupakan koperasi terbesar diindonesia yang memiliki asset terbesar yaitu Rp. 2,8 Triliun pada tahun 2012. Perputaran uang pada koperasi ini mencapai Rp. 3 miliar sampai dengan Rp. 3,4 miliar dalam seharinya. Koperasi Kopsin Jasa juga menyumbangkan banyak lapangan pekerjaan dimana karyawan koperasi ini mencapai 200.000 orang. Nama koperasi ini makin banyak dikenal orang ketika Kementrian Koperasi dan UKM menobatkan Kospin Jasa sebagai koperasi terbesar diindonesia pad atahun 2012.  Kospin Jasa mengungguli Koperasi Warga Semen Gresik dengan asset Rp. 529 miliar, koperasi Peternakan Susu bandung dengan asset Rp. 233,7 miliar dan banyak lagi. Karena prestasinya tersebut pemerintah mengusahan Kospin jasa masuk dalam daftar 300 koperasi besar didunia tahun 2012.
    Kemajuan dari Kospin Jasa ini banyak menginspirasi koperasi-koperasi lain di Indonesia untuk maju dan berkembang seperti Kospin Jasa. Tetapi dibalik semua kesuksesan dari Kopsin Jasa pemerintah juga tetap harus mendukung jalanya koperasi agar dapat terpantau kemajuan dan kemunduranya sehingga pemerintah dapat mengetahui tindakan ada yang terbaik. Pemerintah juga harus banyak mengambil andil dalam kemajuan ekonomi di Indonesia agar perkembangan koperasi di Indonesia tidak kalah dengan koperasi di Negara lain.




Referensi :

http://www.pekalongankota.go.id/artikel/koperasi-simpan-pinjam-pekalongan-terbesar-di-indonesia, dibaca 12 Januari 2016.

Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi



Sisa hasil usaha



  Dalam manajemen koperasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan selisih dari seluruh pemasukan  atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Perhitungan pembagian SHU bagian anggota bisa dilakukan apabila beberapa syarat berikut terpenuhi, yaitu SHU total koperasi pada satu tahun buku, persentase SHU anggota, total transaksi usaha, total simpanan semua anggota, jumlah simpanan per anggota, bagian SHU untuk simpanan anggota, bagian SHU untuk transaksi usaha, dan total seluruh transaksi usaha.
  Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Setip anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor, anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan, seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi, yaitu SHU yang dibagi berasal dari anggota,SHU anggota dibayar secara tunai, SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha, dan SHU anggota dilakukan transparan

Modal Koperasi
  Koperasi mempunyai peranan yang besar dalam pembangunan perekonomian Indonesia, harus didukung dengan perangkat organisasi dan modal yang kokoh. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan serta hibah atau sumbangan dari pihak tertentu dalam upaya turut mengembangkan koperasi. Modal koperasi juga berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, ataupun berasal dari sumber pinjaman lainnya yang sah.




Referensi :
http://www.berpendidikan.com/2015/09/sumber-modal-koperasi.html, dibaca pada tanggal 11 Desember 2015
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/, dibaca pada tanggal 13 Desember 2015