Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 07 Desember 2015

Pengertian dan Prinsip Koperasi

Pengertian


   Koperasi berasal dari Bahasa Inggris “Coperation” yang terdiri dari dua suku kata, yaitu : Co (Bersama) dan Operation (Bekerja). Jadi secara keseluruhan koperasi berarti bekerja sama.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama dalam mensejahterakan para anggota yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. Inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.


Koperasi mempunyai prinsip
 
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam penerapannya. Berikut prinsip-prinsip koperasi :
a. Keanggotaan Sukarela dan terbuka
  Koperasi merupakan perkumpulan sukarela dan terbuka bagi semua orang dan bersedia menerima tanggung jawab sebagai anggota.
b. Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
  Koperasi merupakan perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan. Dalam koperasi, setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.
c. Partisipasi Ekonomi Anggota
 Setiap anggota berpartisipasi menyumbang modal secara adil dan sesuai dengan kemampuan anggota serta mengendalikan secara demokrasi modal untuk koperasi mereka.
d. Otonomi dan Kebebasan
 Koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan yang menolong diri sendiri dan di kendalikan oleh anggota-anggotanya.
e. Pendidikan, Pelatihan, Informasi
  Koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih, manager dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektig bagi koperasi-koperasi mereka. Mereka memberikan informasi kepada masyarakat umum mengenai sifat dan kemanfaatan dalam bekerjasama di dalam koperasi.
f. Kerjasama diantara Koperasi
g. Kepedulian Terhadap Komunitas


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar