Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 08 Desember 2015

Jenis dan Bentuk - bentuk Koperasi

Jenis Koperasi
 
  Jenis koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Dengan demikian, sebelum kita mendirikan koperasi harus metentukan secara jelas keanggotaan dan kegiatan usaha. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah Koperasi Simpan Pinjaman, Koperasi produksi, Koperasi Pemasaran, dan Koperasi Jasa.
  
Bentuk-Bentuk Koperasi
 
  Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan yang anggotanya berdomisili di Kota/Kabupaten yang bersangkutan. Sedangkan Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh yang beranggotakan diwilayah Kota/kabupaten ataupun Provinsi yang bersangkutan. Dibentuknya Koperasi Sekunder harus berdasarkan adanya kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi usaha bagi koperasi sejenis ataupun berbagai jenis dan tingkatan yang akhirnya bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi primer. Karena itu pendirian koperasi sekunder harus bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas serta mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga pada dasarnya pendirian koperasi sekunder bersifat subsidiaritas terhadap koperasi primer. Koperasi sekunder dapat didirikan tidak hanya oleh koperasi-koperasi sejenis saja, melainkan juga dapat didirikan oleh koperasi yang berlainan jenis karena terdapat kepentingan aktivitas atau kebutuhan ekonomi yang sama, aktivitas atau kebutuhan yang sama tersebut akan dapat dicapai lebih efisien apabila diselenggarakan oleh koperasi sekunder dalam skala kekuatan yang lebih besar.

 


Referensi :


http://www.sisehat.com/2010/06/jenis-jenis-koperasi.html
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar