Sisa hasil usaha
Dalam
manajemen koperasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total dengan
biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Perhitungan pembagian
SHU bagian anggota bisa dilakukan apabila beberapa syarat berikut
terpenuhi, yaitu SHU total koperasi pada satu
tahun buku, persentase SHU anggota, total transaksi usaha, total simpanan semua anggota, jumlah simpanan per anggota, bagian SHU untuk simpanan
anggota, bagian SHU untuk transaksi
usaha, dan total seluruh transaksi usaha.
Pembagian SHU koperasi memiliki
aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Setip anggota
berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota
memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor, anggota
berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan, seorang anggota
memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi, yaitu SHU yang
dibagi berasal dari anggota,SHU anggota
dibayar secara tunai, SHU
anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha, dan SHU
anggota dilakukan transparan
Modal Koperasi
Koperasi mempunyai peranan yang besar dalam pembangunan perekonomian
Indonesia, harus didukung dengan perangkat organisasi dan modal yang kokoh. Berdasarkan
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal
sendiri yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan serta hibah atau sumbangan dari pihak tertentu dalam upaya turut mengembangkan koperasi. Modal koperasi juga berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga
keuangan lainnya, ataupun berasal dari sumber pinjaman lainnya yang sah.
Referensi :
http://www.berpendidikan.com/2015/09/sumber-modal-koperasi.html, dibaca pada tanggal 11 Desember 2015
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/, dibaca pada tanggal 13 Desember 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar