Wikipedia

Hasil penelusuran

Selasa, 08 Desember 2015

Sisa Hasil Usaha dan Modal Koperasi



Sisa hasil usaha



  Dalam manajemen koperasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan selisih dari seluruh pemasukan  atau penerimaan total dengan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku. Perhitungan pembagian SHU bagian anggota bisa dilakukan apabila beberapa syarat berikut terpenuhi, yaitu SHU total koperasi pada satu tahun buku, persentase SHU anggota, total transaksi usaha, total simpanan semua anggota, jumlah simpanan per anggota, bagian SHU untuk simpanan anggota, bagian SHU untuk transaksi usaha, dan total seluruh transaksi usaha.
  Pembagian SHU koperasi memiliki aspek-aspek yang harus diperhatikan seperti peran anggota. Setip anggota berperan sebagai pemilik dan sebagai pelanggan. Sebagai pemilik anggota memiliki kewajiban untuk berinvestasi. Sehingga sebagai investor, anggota berhak mendapatkan hasil investasi. Sedangkan sebagai pelanggan, seorang anggota memiliki kewajiban berpartisipasi di setiap transaksi bisnis di koperasi. Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi, yaitu SHU yang dibagi berasal dari anggota,SHU anggota dibayar secara tunai, SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha, dan SHU anggota dilakukan transparan

Modal Koperasi
  Koperasi mempunyai peranan yang besar dalam pembangunan perekonomian Indonesia, harus didukung dengan perangkat organisasi dan modal yang kokoh. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, modal koperasi terdiri atas modal sendiri yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan serta hibah atau sumbangan dari pihak tertentu dalam upaya turut mengembangkan koperasi. Modal koperasi juga berasal dari simpanan sukarela, pinjaman dari koperasi lainnya, pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya, ataupun berasal dari sumber pinjaman lainnya yang sah.




Referensi :
http://www.berpendidikan.com/2015/09/sumber-modal-koperasi.html, dibaca pada tanggal 11 Desember 2015
http://kementeriankoperasi.com/pembagian-sisa-hasil-usaha-koperasi/, dibaca pada tanggal 13 Desember 2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar