Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 19 Januari 2018

Pengaruh Penerapan Good Corporate Governance terhadap Tingkat Daya Saing di Perbankan Indonesia




Pengaruh Penerapan Good Corporate
Governance terhadap Tingkat Daya Saing di Perbankan Indonesia



Dalam rangka meningkatkan daya saing perbankan nasional, pemerintah perlu melakukan intervensi dalam meningkatkan kinerja. Pemerintah perlu mengembangkan mekanisme pengawasan perbankan dengan konsentrasi yang tinggi untuk dapat mengendalikan aktivitas operasional perbankan sehingga dapat lebih efisien menuju daya saing tinggi dan menghindari praktik-praktik yang berpotensi moral hazard. Hal ini dapat dilakukan melalui panduan mengenai tata kelola (governance) institusi finansial, termasuk perbankan di Indonesia. Bank Indonesia (BI) pun memastikan kebijakan governance merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing perbankan nasional.

Good Corporate Governance (GCG) merupakan konsep tentang praktik tata kelola yang baik dalam suatu institusi, yang di dalamnya terdapat prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab/responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran yang perlu dilaksanakan oleh sebuah institusi. OECD mendefinisikan GCG sebagai seperangkat hubungan antara manajemen perusahaan, dewan direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan yang lain (BIS, 2006). Setiap perusahaan harus memastikan bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran perusahaan.

Dalam pelaksanaan GCG pada bank-bank milik pemerintah berbeda secara signifikan dibandingkan dengan bank-bank swasta. Pelaksanaan GCG di bank pemerintah lebih baik daripada di bank swasta. Penerapan GCG memberikan pengaruh yang signifikan terhadap beberapa sub elemen tingkat kesehatan (kinerja) pada bank, namun terdapat perbedaan pengaruh antara bank pemerintah dan bank swasta, yaitu pada bank pemerintah pengaruh yang signiifkan adalah profil risiko kredit, sedangkan pada bank swasta tidak didapatkan hubungan yang berarti. Penerapan GCG juga memberikan pengaruh yang signifikan pada elemen daya saing, yaitu pada produktifitas, profitabilitas, dan market valuation, tapi tidak terhadap BOPO (efisiensi/cost advantage). Hal ini menunjukkan bahwa tata kelola yang baik juga akan akan meningkatkan kinerja perusahaan (Bruno dan Claessens, 2004; Sukasih dan Susilawati, 2011). Akan tetapi, temuan bahwa penerapan GCG tidak berpengaruh terhadap efisiensi tidak sejalan dengan beberapa penelitian terdahulu seperti Claessens (2006), serta Prasinta (2012) yang menyatakan bahwa penerapan GCG tidak berpengaruh signifikan pada market valuation.

Sementara itu, untuk penelitian lebih lanjut, disarankan agar memperluas cakupan penelitian yang menyandingkan implementasi GCG dan variabel-variabel independen lainnya yang memungkinkan perbedaan pencapaian tingkat kesehatan (kinerja) dan daya saing perbankan nasional. Selain itu, adanya perbedaan pengaruh implementasi GCG antara bank pemerintah (BUMN) dan bank swasta dimana untuk bank swasta tidak didapatkan model regresi yang memadai terhadap variabel profil risiko kredit menunjukkan bahwa dimungkinkan karena sample bank swasta masih belum memadai untuk membentuk persamaan regresi. Saran terkait hal ini adalah perlunya sample organ GCG bank swasta yang lebih memadai baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Di samping itu, obyek penelitian diperluas dengan tambahan bank-bank swasta yang belum menjadi perusahaan publik.