Subyek
dan objek Hukum
Subyek
Hukum Manusia
Manusia
sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk
melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat
wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula
badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang
mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan
hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa
hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan
anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum
yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
a. Subjek Hukum
Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama
selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
b. Subjek Hukum
Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh
hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum
mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya serta hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para anggotanya.
Objek
Hukum
Objek hukum adalah
segala hal yang diatur dalam peraturan hukum sehingga dapat dimanfaatkan oleh
subjek hukum. Biasanya objek hukum
adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara
luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang
berasal dari hukum barat.
Adapun penjelasan Jenis objek hukum
berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi 2, yakni :
- 1. Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
- 2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.
Macam-Macam Obyek Hukum
Menurut pasal 503-504 KUH Perdata
juga disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat
kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
I.
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan adalah
suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera
manusia, terdiri dari benda berwujud dan dapat dirasakan, meliputi :
a. Berupa benda yang dapat
dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut
· Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH
Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan.
Contoh:
meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
· Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal
511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak,
contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan
b. Benda tidak bergerak adalah
adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara
yuridis.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
· Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala
sesuatu yang melekat diatasnya. Contoh : pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan
patung.
· Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat
yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh
pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
Contoh : tanah.
· Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini
berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak. Contoh : hak memungut
hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak
dan hipotik.
Referensi :
Kartika Sari, Elsi, S.H., M.H. dan Advendi Simangunsong,
S.H., M.M. 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar