Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 17 Maret 2016

Subyek Dan Obyek Hukum



Subyek dan objek Hukum


Subyek Hukum Manusia

Manusia sebagai pembawa hak (subjek) mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum. Ia dapat mengadakan persetujuan, menikah, membuat wasiat dan sebagainya. Di samping manusia pribadi sebagai subjek, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberik status “persoon” yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tidak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sebagai mahluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tidak berjiwa dapat bertindak sebagai subyek hukum.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas :
a.    Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk persoan)
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
b.    Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtsperson)
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya serta hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para     anggotanya.

Objek Hukum
Objek hukum adalah segala hal yang diatur dalam peraturan hukum sehingga dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum. Biasanya objek hukum adalah benda atau zaak. Pengetahuan tentang benda terdapat penjelasannya secara luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan atau zaken recht yang berasal dari hukum barat.
Adapun penjelasan Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
  • 1.    Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
  • 2.    Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

   Macam-Macam Obyek Hukum
Menurut pasal 503-504 KUH Perdata juga disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
I.      Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera manusia, terdiri dari benda berwujud dan dapat dirasakan, meliputi :
a.     Berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut
·        Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan.
Contoh: meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri.
·        Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak,                                                                                  contoh : saham, obligasi, cek, tagihan – tagihan

b.     Benda tidak bergerak adalah adalah penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis.
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·        Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya. Contoh : pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·        Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok. Contoh : tanah.
·        Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak. Contoh : hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.




Referensi :
Kartika Sari, Elsi, S.H., M.H. dan Advendi Simangunsong, S.H., M.M. 2005


Tidak ada komentar:

Posting Komentar