Mengulas Hukum Dagang Dalam
Perbankan
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari
lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus
besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang
berhubungan dengan menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan.
Istilah dagang dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep,
dagang secara sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang
dari suatu tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang
pada suatu saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud
untuk memperoleh kuntungan. pengertian hukum perbankan
adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan
bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta
hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
adalah sebagai kumpulan peraturan hukum yang mengatur kegiatan lembaga keuangan
bank yang meliputi segala aspek, dilihat dari segi esensi, dan eksistensinya, serta
hubungannya dengan bidang kehidupan yang lain.
Sumber-sumber Hukum Perbankan
Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan (tertulis) yang mengatur mengenai perbankan, ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan perbankan dapat ditemukan dalam;
1. Undang-Udang Nomor 7 Tahu 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
3. Undnag-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
4. Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), terutama ketentuan Buku II dan Buku III mengenai hukum jaminan dan perjanjian;
5. Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), terutama ketentuan Buku 1 mengenai surat-surat berharga;
6. Faillissement Verordening (Peraturan Kepailitan) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomot 4 Tahun 1998;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian;
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Etasblishing World Trade Organization;
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
12. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil;
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. DLL
Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan perundang-undangan (tertulis) yang mengatur mengenai perbankan, ketentuan yang secara khusus mengatur atau yang berkaitan dengan perbankan dapat ditemukan dalam;
1. Undang-Udang Nomor 7 Tahu 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
3. Undnag-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
4. Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), terutama ketentuan Buku II dan Buku III mengenai hukum jaminan dan perjanjian;
5. Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), terutama ketentuan Buku 1 mengenai surat-surat berharga;
6. Faillissement Verordening (Peraturan Kepailitan) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomot 4 Tahun 1998;
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoprasian;
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Etasblishing World Trade Organization;
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas;
11. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
12. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha kecil;
13. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Berserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah. DLL
Jenis Bank
Jenis bank dapat digolongkan menjadi beberapa
golongan, tidak hanya berdasarkan jenis kegiatan usahanya, melainkan juga
mencakup bentuk badan hukumnya, pendirian dan kepemilikannya, dan target
pasarnya. Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat
digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank tabungan, bank
pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tersebut berlaku,
jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank
Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR).
Hukum
Perbankan : Asas dan Prinsip Perbankan
Pasal 2
UU No 7 tahun 1992 menetapkan bahwa Perbankan Indonesia dalam melakukan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Untuk mempertegas makna asas demokrasi ekonomi ini penjelasan umum dan
penjelasan Pasal 2 berbunyi : yang dimaksud dengan demokrasi ekonomi adalah
demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945. Demokrasi
ekonomi ini tersimpul dlam Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluragaan. Menurut Rochmat Soemitro (
1991 : 185 ) pembangunan di bidang ekonomi yang didasarkan pada demokrasi
ekonomi menentukan masyarakat harus memegang peran aktif dalam kegiatan
pembangunan, memberikan pengarahan dan bimbingan terhadap pertumbuhan ekonomi
serta menciptakan iklim yang sehat bagi perkembangan dunia usaha
Dalam hukum perbankan dikenal beberapa prinsip
perbankan, yaitu prinsip kepercayaan (fiduciary
relation principle), prinsip kehati-hatian (prudentialprinciple), prinsip kerahasiaan (secrecy
principle), dan prinsip mengenal nasabah (know how costumer principle).
a. Prinsip
Kepercayaan ( fiduciary relation
principle )
Prinsip kepercayaan adalah suatu asas yang
melandasi hubungan antara bank dan nasabah bank. Bank berusaha dari dana
masyarakat yang disimpan berdasarkan kepercayaan, sehingga setiap bank perlu
menjaga kesehatan banknya dengan tetap memelihara dan mempertahankan
kepercayaan masyarakat.
b. Prinsip
Kehatihatian ( prudential principle )
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang
menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan
terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati-hati.
Tujuan dilakukannya prinsip kehati-hatian ini agar bank selalu dalam keadaan
sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan
norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan.
c. Prinsip
Kerahasiaan ( secrecy principle)
Prinsip kerahasiaan bank diatur dalam Pasal 40
sampai dengan Pasal 47 A UU No 10 Tahun 1998. Menurut Pasal 40 bank wajib
merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun dalam
ketentuan tersebut kewajiban merahasiakan itu bukan tanpa pengecualian.
Kewajiban merahasiakan itu dikecualikan untuk dalam hal-hal untuk kepentingan
pajak, penyelesaian utang piutang bank yang sudah diserahkan kepada badan
Urusan Piutang dan Lelang / Panitia Urusan Piutang Negara (UPLN/PUPN), untuk
kepentingan pengadilan perkara pidana, dalam perkara perdata antara bank dengan
nasabah, dan dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.
d. Prinsip Mengenal Nasabah ( know how costumer principle )
Prinsip mengenal nasabah adalah prinsip yang
diterapkan oleh bank untuk mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau
kegiatan transaksi nasabah termasuk melaporkan setiap transaksi yang
mencurigakan. Tujuan yang hendak dicapai dalam penerapan prinsip mengenal
nasabah adalah meningkatkan peran lembaga keuangan dengan berbagai kebijakan
dalam menunjang praktik lembaga keuangan, menghindari berbagai kemungkinan
lembaga keuangan dijadikan ajang tindak kejahatan dan aktivitas illegal yang
dilakukan nasabah, dan melindungi nama baik dan reputasi lembaga keuangan.
Kerahasiaan Bank
Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan
tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang
harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali
dalam hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Apabila ketentuan demikian mengatur persoalan
rahasia bank yang dimaksudkan dengan rahasia bank ialah segala sesuatu yang
berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut
kelaziman dunia perbankan harus dirahasiakan. Kerahasiaan ini diperlukan untuk
kepentingan bank sendiri yang memerlukan kepercayaan masyarakat, yang menyimpan
uangnya dibank.
Ketentuan mengenai rahasia bank merupakan suatu hal
yang sangat penting bagi nasabah penyimpan dan simpanannya maupun bagi
kepentingan bank itu sendiri, sebab apabila nasabah penyimpan ini
tidak mempercayai suatu bank dimana ia menyimpan simpanannya tentu ia
tidak akan mau menjadi nasabahnya. Oleh karena itu sebagai suatu lembaga
keuangan yang berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan, sudah sepatutnya bank menerapkan ketentuan rahasia
bank tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi kepentingan
nasabahnya. Teori rahasia bank dibagi menjadi dua macam yaitu teori rahasia bank mutlak dan teori rahasia bank
yang bersifat relative
Penutup
Hukum yang mengatur masalah perbankan disebut
hukum perbankan ( Banking Law) yakni merupakan seperangkat
kaedah hukumdalam bentuk peraturan perundang undangan, yurisprudensi, doktrin,
dan lain-lain sumber hukum yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai
lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari, rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku
petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab, para
pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak
boleh dilakukan oleh bank,eksistensi bank, dan lain-lain yang berkenaan dengan
dunia perbankan tersebut.Sumber hukum
dalam arti material baru diperhatikan jika dianggap perlu diketahui akan
asal usul hukum. Sumber hukum dalam arti formal adalah tempat ditemukannya
ketentuan hukum dan perundang-undangan, baik yang tertulis maupun tidak
tertulis. Sumber hukum perbankan adalah tempat ditemukannya ketentuan hukum dan
perundang-undangan perbankan yang dimaksud adalah hukum positif, yaitu
ketentuan perbankan yang sedang berlaku pada saat ini.
Referensi :
http://statushukum.com/hukum-dagang.html
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/uu-bi/Contents/Default.aspx