Pengaruh Penerapan Good Corporate
Governance terhadap Tingkat Daya
Saing di Perbankan Indonesia
Dalam rangka meningkatkan daya saing perbankan nasional,
pemerintah perlu melakukan intervensi dalam meningkatkan kinerja. Pemerintah
perlu mengembangkan mekanisme pengawasan perbankan dengan konsentrasi yang
tinggi untuk dapat mengendalikan aktivitas operasional perbankan sehingga dapat
lebih efisien menuju daya saing tinggi dan menghindari praktik-praktik yang
berpotensi moral hazard. Hal ini dapat dilakukan melalui panduan
mengenai tata kelola (governance) institusi finansial, termasuk
perbankan di Indonesia. Bank Indonesia (BI) pun memastikan kebijakan governance
merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya saing perbankan nasional.
Good Corporate Governance (GCG) merupakan konsep tentang praktik
tata kelola yang baik dalam suatu institusi, yang di dalamnya terdapat prinsip
transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab/responsibilitas, kemandirian, dan kewajaran yang
perlu dilaksanakan oleh sebuah institusi. OECD mendefinisikan GCG sebagai
seperangkat hubungan antara manajemen perusahaan, dewan direksi, pemegang
saham, dan pemangku kepentingan yang lain (BIS, 2006). Setiap perusahaan harus memastikan
bahwa asas GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran
perusahaan.
Dalam pelaksanaan GCG pada bank-bank milik pemerintah
berbeda secara signifikan dibandingkan dengan bank-bank swasta. Pelaksanaan GCG
di bank pemerintah lebih baik daripada di bank swasta. Penerapan GCG memberikan
pengaruh yang signifikan terhadap beberapa sub elemen tingkat kesehatan
(kinerja) pada bank, namun terdapat perbedaan pengaruh antara bank pemerintah dan
bank swasta, yaitu pada bank pemerintah pengaruh yang signiifkan adalah profil
risiko kredit, sedangkan pada bank swasta tidak didapatkan hubungan yang
berarti. Penerapan GCG juga memberikan pengaruh yang signifikan pada elemen
daya saing, yaitu pada produktifitas, profitabilitas, dan market valuation,
tapi tidak terhadap BOPO (efisiensi/cost advantage). Hal ini menunjukkan
bahwa tata kelola yang baik juga akan akan meningkatkan kinerja perusahaan (Bruno
dan Claessens, 2004; Sukasih dan Susilawati, 2011). Akan tetapi, temuan bahwa penerapan
GCG tidak berpengaruh terhadap efisiensi tidak sejalan dengan beberapa
penelitian terdahulu seperti Claessens (2006), serta Prasinta (2012) yang menyatakan
bahwa penerapan GCG tidak berpengaruh signifikan pada market valuation.
Sementara itu, untuk penelitian lebih lanjut, disarankan
agar memperluas cakupan penelitian yang menyandingkan implementasi GCG dan
variabel-variabel independen lainnya yang memungkinkan perbedaan pencapaian
tingkat kesehatan (kinerja) dan daya saing perbankan nasional. Selain itu, adanya
perbedaan pengaruh implementasi GCG antara bank pemerintah (BUMN) dan bank
swasta dimana untuk bank swasta tidak didapatkan model regresi yang memadai
terhadap variabel profil risiko kredit menunjukkan bahwa dimungkinkan karena
sample bank swasta masih belum memadai untuk membentuk persamaan regresi. Saran
terkait hal ini adalah perlunya sample organ GCG bank swasta yang lebih memadai
baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Di samping itu, obyek penelitian
diperluas dengan tambahan bank-bank swasta yang belum menjadi perusahaan publik.