Profesionalisme adalah
suatu paham yang menciptakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu
dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa
keterpanggilan serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat
pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah
dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan. (Wignjosoebroto, 1999).
Profesionalisme merupakan syarat utama bagi profesi
tersebut, karena dengan memiliki pandangan profesionalisme yang tinggi maka
para pengambil keputusan akan lebih percaya terhadap hasil audit mereka.
Sebagai professional, akuntan publik mengakui tanggung jawabnya terhadap
masyarakat, terhadap klien, dan terhadap rekan seprofesi, termasuk untuk
berperilaku yang terhormat, sekalipun ini merupakan pengorbanan pribadi.
Seorang auditor
bisa dikatakan professional apabila telah memenuhi dan mematuhi standar-standar
kode etik yang telah ditetapkan oleh IAI (Agoes:2004) antara lain :
1) Prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh
IAI yaitu standar ideal dari perilaku etis yang telah ditetapkan oleh IAI
seperti dalam terminologi filosofi.
2) Peraturan perilaku seperti standar
minimum perilaku etis yang ditetapkan sebagai peraturan khusus yang merupakan
suatu keharusan.
3) Interprestasi peraturan perilaku tidak
merupakan keharusan, tetapi para praktisi harus memahaminya.
4) Ketetapan etika seperti seorang
akuntan publik wajib untuk harus tetap memegang teguh prinsip kebebasan dalam
menjalankan proses auditnya, walaupun auditor dibayar oleh kliennya
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional
Bagian
Kode Etik AICPA yang membahas prinsip-prinsip perilaku profesional mencakup
diskusi umum tentang karakteristik sebagai akuntan publik.
Prinsip-prinsip Etis:
1. Tanggung
Jawab. Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai profesional, para
anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral yang
sensitive dalam semua aktivitas mereka
2. Kepentingan Publik. Para anggota
harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani
kepentingan publik, menghargai kepercayaan public, serta menunjukkan
komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas.
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan publik, para anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnyadengan tingkat integritas
tertinggi.
4. Objectivitas
dan Independensi. Anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas
dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya.
Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun
dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa atestasi lainnya.
5. Keseksamaan.
Anggota harus memperhatikan standar teknid dan etis profesi, terus berusaha
keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta
melaksanakan tanggung jawab profesional sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Ruang
lingkup dan Sifat Jasa. Anggota yang berpraktik bagi publik haru
memperhatikan prinsip-prinsip Kode Perilaku Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakannya.
Prinsip
nomor 1 sampai dengan 5 diterapkan secara merata ke seluruh anggota AICPA,
sedangkan untuk prinsip nomor 6 hanya berlaku bagi para anggota yang bekerja
pada public, dan hanya jika mereka menyediakan jasa-jasa atestasi seperti audit
PRINSIP-PRINSIP
KODE PRILAKU PROFESIONAL
KODE ETIK PROFESI
AKUNTANSI
KODE
PERILAKU PROFESIONAL
Kode perilaku profesional dapat
dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur setiap anggota
serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional
diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang
diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip,
peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA IFAC, AICPA, DAN IAI
Prinsip-prinsip yang membentuk kode
perilaku profesi sudah ditentukan dan dipegang teguh oleh profesi tersebut.
Sebagai contoh terdapat prinsip-prinsip kode etik menurut lembaga-lembaga yang
mengaturnya, antara lain :
1.Menurut
IFAC, The International Federation of Accountants,
seorang profesi dituntut memiliki berbagai sikap seperti :
Integritas, seorang akuntan harus memiliki
sikap yang tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis professional.
Objektivitas, seorang akuntan melakukan tugasnya
sesuai dengan objek tidak memandang subjek yang ia sedang melakukan penilaian
secara independen.
Kompetensi profesional dan
Kesungguhan,
seorang akuntan harus berkompeten dan senantiasa menjaga ilmu pengetahuan dan
selalu meningkatkan kemampuan agar dapat memberikan pelayanan yang memuaskan.
Kerahasian, seoang akuntan harus selalu
menjaga dan menghormati kerahasiaan atas informasi klien yang ia lakukan
pelayanan.
Perilaku Profesional, seorang akuntan harus taat akan
hukum dan dilarang melakukan hal-hal yang membuat nama akuntan buruk.
2.Menurut AICPA ( American
Institute of Certified Public Accountants ) , seorang profesi dituntut
memiliki berbagai sikap seperti :
Ø Tanggung Jawab, seorang akuntan sebagai
profesional, harus menerapkan nilai moral serta bertanggung-jawab di setiap
pelayanannya.
Ø Kepentingan Umum, seorang akuntan harus menerima
kewajibannya untuk melayani publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen terhadap profesionalisme.
Ø Integritas, selalu mempertahankan dan
memperluas kepercayaan publik terhadapnya.
Ø Objektivitas dan
Independensi,
seorang akuntan harus mempertahankan objektibitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawabnya.
Ø Due
Care, seorang akuntan
harus mematuhi standar teknis dan etis profesinya, selalu berusaha
terus-menerus untuk meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
Ø Sifat dan Cakupan
Layanan, seorang akuntan
harus memperhatikan prinsip-prinsip dari kode etik profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
3.Menurut IAI ( Ikatan
Akuntansi Indonesia ), seorang profesi dituntut memiliki berbagai sifat
seperti:
·
Tanggung Jawab
·
Kepentingan Publik
·
Integritas
·
Objektivtias
·
Kompetensi dan Kehati-hatian
·
Kerahasiaan
·
Perilaku Profes
ATURAN
DAN INTERPRETASI ETIKA
Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
KESIMPULAN
Akuntan sebagai profesional memiliki kode
etik dalam melakukan peayanannya. Kode-kode etik itu mengatur dan mengikat
terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan akuntan tersebut. Beberapa lembaga
seperti IFAC, AICPA, dan IAI sepakat bahwa seorang akuntan dalam melakukan
profesinya harus memiliki sifat Jujur, Integritas, Bertanggung-jawab,
Independensi, serta Menjaga dan Menghormati kerahasiaan instansi atau
masyarakat yang dilayaninya.